Beribadah haji atau naik haji merupakan impian semua umat muslim di
dunia. Selain untuk menyempurnakan rukun islam, ibadah haji juga dapat
dijadikan sebagai perjalanan spiritual untuk lebih memahami dan mendalami
Islam. Tentu saja, ada larangan-larangan yang harus dipatuhi saat menjalankan
ibadah haji, baik itu larangan untuk kaum laki-laki, perempuan, ataupun
larangan yang diperuntukkan untuk keduanya. Selain larangan yang harus
dipatuhi, hal yang tidak kalah penting adalah menyiapkan Asuransi khusus perjalanan selama beribadah haji. Terlebih, menjalankan ibadah haji memerlukan
waktu yang lama sehingga tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi selama di
sana. Oleh karena itu, asuransi hadir sebagai solusi atas kekhawatiran para
calon jamaah haji.
Untuk memahami lebih dalam tentang larangan-larangan selama beribadah
haji, di bawah ini adalah ulasan tentang larangan yang harus dipatuhi selama di
sana.
1. Memakai wewangian. Jamaah dilarang memakai wewangian selama menjalankan ibadah haji. Larangan
ini diperuntukkan bagi jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika melanggar, maka
akan dikenakan sanksi atau denda.
2. Memakai pakaian yang dijahit, sepatu atau
alas kaki, penutup kepala. Dilarang memakai pakaian jahit seperti
kemeja, celana, dan kaos. Jamaah juga dilarang memakai sepatu atau alas kaki
yang menutupi mata kaki, dan penutup kepala seperti topi dan serban. Larangan
ini diperuntukkan khusus untuk jamaah laki-laki. Sementara, jamaah perempuan
diperbolehkan memakai pakaian jahit selama tidak menutupi wajah.
3. Mencukur rambut dan memotong kuku. Mencukur rambut atau bulu badan dan memotong kuku tidak diperbolehkan
selama haji. Hal ini diperuntukkan bagi jamaah laki-laki dan perempuan. Apabila
dilanggar, maka harus membayar fidyah berupa satu ekor kambing.
4. Menikah dan menikahkan. Jamaah yang menunaikan haji dengan niat untuk menikah atau menikahkan
di sana, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Sayangnya, larangan ini
seringkali dilanggar karena beberapa orang menganggap bahwa menikah selama
beribadah haji akan menjadi momen yang tidak terlupakan.
5. Bermesraan, bercumbu atau bersenggama. Ibadah haji akan rusak apabila jamaah melanggar larangan ini. Jika
jamaah bercumbu atau bersetubuh, diharuskan membayar dam berupa satu ekor unta
betina, atau tujuh ekor kambing, atau satu ekor sapi. Sedangkan jika jamaah
bermesraan, seperti bersentuhan dengan wanita yang membatalkan wudhu,
diharuskan membayar denda berupa satu ekor kambing.
6. Membunuh hewan dan memotong pepohonan di
tanah haram. Selain ke-5 hal yang sudah disebutkan sebelumnya,
jamaah dilarang membunuh hewan yang bisa dimakan dan memotong pepohonan. Jika
ada jamaah yang membunuh hewan buruan, denda yang harus dibayarkan berupa
binatang ternak yang mirip seperti binatang yang dia bunuh.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.